Oase
| Shalat Berjama'ah (Wanita) |
|
Mengimami jama'ah laki-laki dan wanita Anas bin Malik rodhiallohu anhu berkata: (( عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَبِيِّ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةُ خَلْفَنَا )) "Bahwa Rasulullah sholallohu alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat bersamanya serta ibu dan bibinya. Beliau memerintahkan aku berdiri di samping kanan beliau, sedang kaum wanita berada di belakang kami, tutur Anas bin Malik." (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud). Masih dari Anas bin Malik rodhiallohu anhu ia berkata, "Bahwa nenekku, Mulaikah, pernah mengundang Rasulullah untuk makan hidangan yang dimasaknya. Kemudian beliau makan dan selanjutnya beliau berkata: "Berdirilah! Aku (Nabi) akan sholat mengimami kalian." Maka aku pun berdiri menuju ke tikar yang telah berwarna hitam, karena terlalu lama dipakai. Lalu kupercikkan air pada tikar tersebut. Kemudian Rasululloh berdiri di atasnya. Bersama anak yatim, aku berdiri di belakang beliau, sedangkan nenekku berada di belakang kami. Selanjutnya beliau pun memimpin shalat dua raka'at untuk kami dan setelah itu kembali, ujar Anas rodhiallohu anhu." (HR. Jama'ah, kecuali Ibnu Majah). Dalam shalat berjama'ah, posisi jama'ah laki-laki tepat di belakang imam, disusul golongan anak-anak (laki-laki) dan selanjutnya jama'ah wanita. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abdur-rahman bin Ghanim, dari Abu Malik al Asy'ari, dari Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, dimana beliau menyamakan antara keempat kategori (imam, orang laki-laki, anak-anak dan wanita) di dalam bacaan, waktu berdiri dan menjadikan raka'at pertama lebih panjang daripada raka'at-raka'at berikutnya, agar orang-orang mau berkumpul. Sementara itu beliau menempatkan orang laki-laki dewasa berada di depan anak-anak (laki-laki) sedang kaum wanita berada di belakang anak-anak. Apabila seorang wanita muslimah shalat berjama'ah dengan seorang laki-laki, maka tidak diperbolehkan baginya (wanita) berdiri di sebelah kanannya, melainkan tepat di belakangnya. Mengimami jama'ah wanita saja Ubai bin Ka'ab rodhiallohu anhu pernah datang kepada Nabi sholallohu alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasululloh, tadi malam aku mengerjakan sesuatu." "Apa itu?" tanya Rasululloh. "Ada beberapa wanita muslimah bertamu di rumah", jawab Ubai bin Ka'ab, lalu mereka berkata kepadaku, "Engkau membaca, sedangkan kami tidak, maka shalatlah bersama kami (menjadi imam)". Kemudian aku pun mengerjakan shalat delapan raka'at dilanjutkan dengan witir. Rasululloh pun diam. Ubai berkata, "Kami melihat, bahwa diamnya beliau tersebut sebagai keridhoan (HR. Abu Ya'la dan Thabrani dalam kitab-nya Al Ausath). Wanita mengimami jama'ah wanita Disunnahkan bagi wanita muslimah mengimami jama'ah wanita. Hal ini sesuai dengan hadits yang menceritakan, bahwa Aisyah rodhiallohu anha pernah mengimami kaum wanita, di mana ia berdiri dalam satu barisan bersama mereka. Ummu Salamah juga pernah mengerjakan hal yang sama. Disamping itu Rasululloh juga pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengumandangkan adzan dan mengimami shalat yang dikerjakan bersama keluarganya. Sebaik-baik barisan shalat Dari Abu Hurairah rodhiallohu anhu, ia menceritakan 'bahwa Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda: (( خَيْرُ صُفُوْفِ الرِجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَلُهَا )) "Sebaik-baik barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan dan paling buruk adalah terakhir. Sedangkan sebaik-baik barisan bagi kaum wanita adalah barisan terakhir dan yang paling buruk adalah barisan terdepan." (HR. Jama'ah kecuali Bukhori). Shalatnya kaum wanita di masjid Diperbolehkan bagi kaum wanita pergi ke masjid untuk mengikuti shalat berjama'ah, dengan syarat; harus menghindari segala sesuatu yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah, baik itu berupa perhiasan maupun parfum. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar rodhiallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wa sallam bersabda: (( لاَ تَمْنَعُوْا النِسَاءَ أَنْ يَخْرُجْنَ إِلَى الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ )) "Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi rumah adalah lebih baik bagi mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Juga dari Abu Hurairoh rodhiallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (dari kaum wanita) untuk melangkah ke masjid-masjid-Nya, dan hendaklah mereka pergi dengan tidak memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Bertasbih dan bertepuk Diperbolehkan membaca tasbih (subhanalloh) bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita jika menemukan kesalahan yang dilakukan oleh imam untuk memperingatkan kepadanya. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad al Sa'idi, dari Nabi sholallohu alaihi wa sallam, beliau bersabda: (( مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِيْ صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ "سُبْحَانَ الله" إِنَّمَا التَصْفِيْفُ لِلنِّسَاءِ وَالتَسْبِيْحُ لِلرِّجَالِ )) "Barangsiapa (laki-laki) mendapatkan kesalahan atau sesuatu yang janggal di dalam shalatnya, maka hendaklah ia mengucapkan subhanalloh, sedangkan tepukan itu hanya diperuntukkan bagi wanita saja." (HR. Ah-mad, Abu Dawud dan An Nasa'i). |

